10 ADAB DALAM JUAL BELI

Bismillah..

Jual beli adalah aktivitas yang telah dihalalkan oleh Allah sebagaimana tercantum dalam firman Allah :
"...Dan Allah telah menghalalkan jual beli..." (Qs. 2 : 275)

Sepanjang perjalanan sejarah, kaum muslimin merupakan simbol sebuah amanah dan dibidang perdagangan mereka berjalan di atas adab Islamiyyah. Adab yang banyak menyebabkan manusia memeluk agama Islam sehingga masuklah berbagai ummat ke dalam agama yang lurus ini.

Jual beli merupakan sarana untuk memiliki sesuatu dan tentu dalam operasionalnya terdapat adab-adab yang wajib untuk diperhatikan, antara lain :

1. Tidak Menjual Sesuatu yang Haram

Tidak boleh menjual sesuatu yang haram seperti khamer, rokok, babi, dan lainnya yang diharamkan oleh Allah. Hasil penjualan barang-barang ini hukumnya haram dan kotor.

2. Tidak Melakukan Sistem Perdagangan Terlarang

Salah satu contoh sistem perdagangan terlarang adalah menjual sesuatu yang tidak dimiliki,  menjual buah-buahan yang belum jelas hasilnya, dan semua jenis sistem perdagangan terlarang lainnya.

3. Tidak Terlalu Banyak Mengambil Untung

Hendaknya penjual tidak terlalu banyak mengambil untung, tetapi ambillah keuntungan yang sedang dan wajar. Hendaklah ia mengasihani orang lain dan jangan hanya berambisi untuk mengumpulkan harta saja.

4. Tidak Membiasakan Bersumpah ketika Menjual Dagangan

Hendaknya pedagang tidak bersumpah untuk melariskan barang dagangannua dan bersumpah bahwa kualitas barang tersebut seperti barang ini dan itu.
Rasulullah Shallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
"Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya." (HR. Muslim)

Rasulullah telah melarang menjual barang dagangan disertai dengan sumpah,  terutama dengan sumpah palsu, karena itu termasuk dosa besar.

Melariskan barang dagangan dengan sumpah palsu, seperti ucapan : " Demi Allah, aku menjualnya dengan harga sekian" atau "Demi Allah, aku hanya mengambil untung sekian,"

Demikian juga seseorang yang bersumpah atas nama Allah secara dusta bahwa ia telah mengeluarkan modal sekian dan sekian untuk sesuatu barang, dengan menyebutkan jumlah yang lebih besar daripada modal sebenarnya.

Dalam hadist disebutkan :
"Ada tiga macam orang pada hari Kiamat yang tidak akan diajak Allah berbicara dan tidak akan dilihat Allah : seorang yang bersumpah atas sebuah barang bahwa barang ity ditawar lebih dai yang ia tawar sementara sumpah yang ia ucapkan dusta... ". (HR. Al Bukhari)

5. Tidak Berbohong Ketika Berdagang

Termasuk berbohong ialah menjual barang yang ada cacatnya dan hal itu tidak diberitahukan kepada si pembeli. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda kepada pedangan yang menyembunyikan makanan yang basah,  beliau berkata :
"Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar orang-orang dalat melihatnya. Barang siapa yang melakukan penipuan, maka ia tidak termasuk golonganku." (HR. Muslim)

Oleh karena itu,  pedagang wajib memperlihatkan cacat yang terdapat pada barang dagangan dan memberitahukan kepada si pembeli. Apabila si penjual menyembunyikan cacat yang terdapat pada barang dagangannya, maka si pembeli berhak untuk mengembalikan barang tersebut atau menuntut agar harganya diturunkan sesuai dengan cacat tersebut.

6. Penjual Harus Melebihkan Timbangan

Apabila penjual menimbanh barang dagangannya, maka ia harus memberi lebih dari berat timbangan yang telah ditentukan. Jadi, ia harus jujur dalam menimbang dan tidak boleh mengurangi timbangan tersebut. Sebagaimana ia suka jika barang yang ia beli diberikan dengan sempurna, maka ia pun wajib memberikan hak-hak orang lain.

Rasulullah bersabda :
"Timbanglah dan lebihkan!." (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan at-Thirmidzi)

7. Pemaaf, Mempermudah, dan Lemah Lembut dalam Berjual Beli

Seharusnya penjual dan pembeli memiliki sifat-sifat ini. Jangan sampai salah seorang mereka bersikap keras kepada yang lain. Pembeli tidak boleh mengurangi hal penjual dan penjual jangan menjual terlalu mahal sehingga memberatkan pembeli. Jangan terlalu banyak tawar-menawar dan berdebat, tetapi hendaknya mereka saling memaklumi.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
"Allah Azza wa Jalla memasukkan ke dalam surga orang yang membeli, menjual, melunasi dan ketika meminta haknya." (HR. Ahmad, an-Nasa'i dan Ibnu Majah)

8. Menjauhkan Sebab-sebab Munculnya Permusuhan dan Dendam

Di antara sebab yang dapat memunculkan permusuhan dan dendam ialah seseorang membeli barang yang telah dibeli saudaranya, seperti jual beli jenis janasy dan lain-lain yang diharamkan dalam syari'at islam.

Perdagangan dengan najasy adalah seseorang datang seolah-olah ingin membeli sebuah barang dan ia pun menawar barang tersebut. Setelah itu, ada yang meninggikan tawaran untuk barang itu agar dilihat oleh calon pembeli sehingga kemudian ia membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi di atas harga pasaran. Cara ini banyak terjadi pada yang disebut mazaad atau lelang.

9. Penjual dan Pembeli Boleh Menentukan Pilihan Selama Mereka Belum Berpisah Kecuali Jual Beli Khiyaar

Penjual dan pembeli masih memiliki pilihan selama mereka belum berpisah di tempat jual beli. Yakni, pembeli masih berhak untuk meneruskan proses pembelian atau membatalkannya. Hak yang sama juga dimilki oleh penjual. Akan tetapi, apabila penjual dan pembeli sudah sepakat untuk barang tertentu dan mereka berpisah di tempat penjualan, maka barang tersebut tidak boleh dikembalikan. Kecuali jual beli khiyaar.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
"Jual beli masih diberi pilihan (untuk meneruskan atau membatalkan) selama mereka belum berpisah. Apabila mereka berdua jujur dan memperjelas jual belinya, maka jual beli mereka akan diberkahi. Namun, apabila mereka berdua menyembunyikan sesuatu dalam jual belinya dan berbohong,  maka keberkahan tersebut akan dihapuskan." (HR. Al Bukhari)

Jual beli Khiyaar adalah jual beli yang menetapkan saling rela sebagai syarat sempurnanya jual beli (berarti jika salah seorang ada yang tidak rela, bileh membatalkan jual belinya walaupun sudah berpisaj dari tempat penjualan), atau setelah berpisah diketahui salah seorang dari mereka ada yang merasa dibohongi.

10. Tidak Boleh Menimbun atau Memonopoli Barang Dagangan Tertentu

Tidak boleh menimbun atau memonopoli dagangan tertentu untuk menguasai harga barang. Perbuatan ini dapat merugikan manusia dan mengganggu kaum muslimin.
Nabi melarang perbuatan ini :
"Tidaklah seorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat."
(HR. Muslim)

Allahu a'lam

Ambi Ummu Salman

Sumber : Ensiklopedi Adab Islam Menurut AlQur'an dan as-Sunnah, 'Abdul 'Aziz bin Fathi as-Sayyis Nada

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gerbang Fitnah Terletak Pada Kematian Umar bin Khattab RA

KISAH ISTRI ABU LAHAB (UMMU JAMIL)

KISAH IBUNDA NABI MUSA