Pendidikan Seksualitas dalam Bingkai Fiqih

Bismillah..
Pendidikan Seksualitas dalam Bingkai Fiqih
(Sebelum Usia Baligh Selesaikan Fiqihnya)

Berbicara masalah pendidikan seksualitas (tarbiyah jinsiyah) dalam islam sebenarnya bukan membahas satu tema khusus, tapi menjadi bagian dari ilmu yang lain.

Tarbiyah jinsiyah pintu masuk pengajarannya adalah melalui fiqih dan adab, Bukan menjadi satu bagian tersendiri yang harus dibahas secara khusus. Karena dengan belajar fiqih kita akan secara otomatis akan mempelajarinya pula.

Saya, diri saya secara pribadi termasuk yang mengerti hal terkait seksualitas melalui pintu fiqih. Makanya saya berani mengatakan ini adalah cara yang benar dan efektif karena saya merasakan manfaatnya secara pribadi.

Waktu kecil, mulai dari usia TK orangtua saya memasukkan saya ke diniyah di pesantren di desa tempat saya tinggal.
Dan saat mulai usia SD mulailah kami diajari fiqih, yang paling saya ingat sekali adalah pertama kami diminta menghafal apa saja air suci dan mensucikan itu,jenis najis,cara berwudhu,dan bab bersuci lainnya. Dan kesemua itu masuk pada bab thaharah.

Ada 3 materi fiqih yang benar-benar diulang-ulang sampai masuk kelas 5. Yaitu fiqih thaharah,shalat dan puasa. Dan ternyata saya baru menyadari ketika saya menjasi seorang ibu, betapa yang di lakukan guru-guru saya dipesantren dulu sangat benar dan sangat bermanfaat sekali untuk saya secara pribadi. (semoga Allah memberkahi ilmu dan usia para guru saya).

Ketika pengalaman haid pertama saya sudah tidak kaget lagi, karena sebelumnya sudah difahamkan memalui fiqih bagaimana itu haid bahwa ada darah yang keluar dari farji,bagaimana membersihkannya, nerapa lama masa haid, apa saja yang tidak boleh saya lakukan dan apa saja yang harus saya lakukan.
Saya jadi mengerti bahwa benar ada perubahan fisik dalam diri saya, itulah kenapa ternyata ada bab sunnah untuk mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan lain-lain. Karena ketika belajar thaharah kita tidak hanya belajar caranya tapi juga penyebabnya.

Saya jadi faham bahwa saat itu saya sudah baligh, berarti saya wajib shalat. Dan sudah difahamkan bahwa sholat wanita sebagai makmum dibelakang laki-laki dan keutamaannya di rumah, jadi secara itu tidak lansung ini mengajarkan kepada saya bagaimana ketaatan seorang wanita sebagai makmum dan tempat utama saya adalah di rumah.
Saya jadi mengerti batasan aurat yang harus saya jaga, aurat itu yang harus saya lindungi dari semua orang yang bukan mahrom saya. Sehingga biidznillah dengan kesadaran diri saya mulai mengistiqomahkan berhijab, karena ada pembelajaran hukum di dalamnya.
Sehingga orangtua tidak perlu menyuruh atau memaksa menutup aurat, tapi anak dengan sadar melakukan karena tahu ilmunya. Semuanya ada dalam materi fiqih.

Pendidikan seksualitas yang diajarkan melalui fiqih jauh lebih mudah diterima anak dan ini adalah fitrah usianya. Tak perlu memakai cara barat yang lebih banyak mudharatnya dan belum tentu keberhasilannya. Beda dengan ajaran islam yang sudah terjamin kebaikannya.

Maka, sebelum usia baligh selesaikan fiqihnya. Minimal fiqih thaharah, pendidikan seksual diajarkan dalam frame fiqih. Selesaikan pengajarannya pada fiqih thaharah dalam satu kesatuan yang utuh. Maka yang dipikirkan anak adalah hukum islamnya bukan aktivitas seksualnya.

Urutan pembelajaran fiqih pada anak dimulai dari fiqih thaharah, fiqih shalat kemudian fiqih puasa. Ini 3 bab utama yang harus diajarkan sebelum anak mencapai usia baligh.

Mulailah saat anak usia tamyiz, yaitu usia 7 tahun. Usia dimana anak mulai diperintahkan sholat, mulai dengan fiqih thaharah karena di bab ini kita akan menemukan konsep baligh dalam islam.
Bukan hanya tata cara thaharah namun juga penyebab-penyebab thaharah. Dari sini pemahaman anak akan utuh tentang fitrahnya sebagai wanita dan fitrahnya sebagai laki-laki ketika ia sudah masuk fase baligh.

Mak jika saat ini orangtua belum siap dengan materi fiqih, maka tidak ada salahnya kita mulai belajar kembali untuk bekal pribadi dan bekal mendidik anak kita.
Saat ini banyak majelis ilmu yang membahas fiqih-fiqih pokok ini.

Dulu saya belajar di sebuah pesantren NU, dengan kitab kuning yang menjadi ciri khas pesantren tradisional.
Sekarang banyak fasilitas kitab fiqih yang sudah diterjemahkan untuk kita pelajari, tentunya harus melalui guru agar kita tidak salah pemahaman dalam belajar fiqih.

Allahu a'lam..

Ambi ummu salman
(dari seorang ibu yang masih belajar..)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KISAH ISTRI ABU LAHAB (UMMU JAMIL)

KISAH IBUNDA NABI MUSA

Gerbang Fitnah Terletak Pada Kematian Umar bin Khattab RA