ADAB TERHADAP BUKU

Bismillah..

Membaca merupakan salah satu sarana menuntut ilmu yang terbaik dan terluas. Oleh karena itulah, ayat yang pertama sekali turun kepada Rasulullah SAW adalah iqra' (bacalah!). Para ulama dan cerdik pandai sangat mengetahui nilai dari sebuah buku. Mereka sangat perhatian terhadap buku, menjaga dan merawatnya dengan cermat.

Demikianlah seharusnya yang dilakukan oleh orang yang berakal, yaitu paham terhadap nilai sebuah buku dan adab-adab yang berkaitan dengan penulisan buku.
Berikut beberapa adab terhadap buku diantaranya :

1. Niat yang Ikhlas
Seorang muslim wajib mengikhlaskan niatnya ketika ia membeli sebuah buku, yaitu ingin mendulang faedah dari buku yang dibacanya untuk dirinya dan orang lain. Dengan demikian, kita akan mendapatkan pahala atas uang yang telah dibelanjakan untuk membeli buku atau kitab, atas waktu yang dihabiskan untuk membahas permasalah tersebut, dan atas kesungguhannya dalam menjaga, merawat, serta menurunnya, dan lain-lain.

2. Memiliki Buku Bukan untuk Kebanggan dan Pamer
Ketika seseorang memiliki buku, hendaknya ia bermaksud membaca dan mengambil manfaat darinya. Sebab, ada pula sebagian orang yang mempunyai keinginan dan perhatian besar terhadap buku, suka membeli dan mengkoleksi buku, serta mengikuti perkembangan buku-buku terbaru.

Ia terus berusaha dengan maksimal untuk memperbesar perpustakaannya. Sehingga timbul keinginannya supaya masyarakat sekitarnya mengetahui bahwasanya ia memiliki perpustakaan besar dan memiliki sekian banyak buku. Ia berusaha agar tidak satupun buku terluput.
Sikap seperti inilah yang keliru. Sebab, keinginan kita untuk memiliki buku hanya untuk mendulang faedah untuk menyebarkan ilmunya ke masyarakat seraya mengharap pahala dari Allah SWT. Demikianlah niat yang benar.

Adapun memiliki buku dengan tujuan pamer dan riya maka pelakunya akan mendapatkan dosa, bahkan mungkin akan menghapuskan amalannya berkaitan dengan buku tersebut.

3. Mulai dengan Membeli Buku-Buku yang Terpenting
Janganlah seseorang membeli buku-buku yang tidak berfaedah. Tetapi berilah yang bermanfaat untuk dirinya, baik untuk sebuah penelitian, sebagai bahan bacaan, maupun yang lainnya.

4. Tidak Boleh Memiliki Buku-Buku yang Diharamkan
Siapa saja yang memiliki buku atau yang ingin membeli buku hendaknya jangan menyimpan atau membeli buku-buku yang Diharamkan atau yang memudharatkan dirinya, seperti buku porno, buku yang membahayakan aqidah dan moral , dan buku-buku yang tidak berguna lainnya. Sebab, Allah SWT akan menghisap dirinya tentang kepemilikannya dan perhatiannya terhadap buku-buku tersebut, serta harta yang telah ia habiskan untuk membeli buku-buku itu.

Bagi mereka yang sedang melakukan penelitian, penulisan, dan pembahasan boleh memiliki buku-buku yang ditulis oleh kelompok-kelompok yang menyimpang dan keluar dari aqidah Ahlus Sunnah dengan tujuan memberikan bantahan terhadap kelompok-kelompok yang sesat tersebut.

5. Memilih dan Merawat Buku
Seseorang yang memiliki buku harus memperhatikan, menjaga dan merawat buku-bukunya agar terawat dan tetap awet selama mungkin. Sebab, buku adalah permasalah sebuah ilmu dan ilmu merupakan sesuatu yang paling berharga yang dimiliki oleh seseorang. Buku juga merupakan harta yang wajib dijaga dan tidak boleh ditelantarkan.

6. Menyusun dan Membuat Daftar Judul Buku
Bagi yang memiliki kitab atau buku yang cukup banyak, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki buku yang sangat banyak, dianjurkan agar menyusunnya menurut isi buku. Tujuannya, supaya seseorang mudah mendapatkan buku tersebut ketika dibutuhkan dan untuk mencari serta mengeluarkan permasalahan yang terkandung di dalam buku tersebut. Demikian juga akan memudahkan seseorang dalam mencari buku tertentu ketika ia membutuhkannya.

7. Meminjamkan Buku kepada yang Membutuhkan
Meminjamkan Buku merupakan adab yang seharusnya dimiliki seorang Muslim. Sebab, seorang Muslim tidak pantas menghalangi faedah yang bermanfaat bagi saudaranya. Tidak meminjamkan Buku kepada orang yang membutuhkannya termasuk sikap menyembunyikan ilmu yang Diharamkan Allah SWT.

Adapun meminjamkannya berarti ikut andil dalam menyebarkan ilmu sehingga ia juga termasuk orang yang telah memberikan manfaat kepada saudaranya sesama Muslim yang telah diperintahkan syariat.
Nabi SAW bersabda : " Barang siapa yang mampu memberikan sebuah manfaat bagi saudaranya maka lakukanlah."
Beliau juga bersabda : " Barang siapa yang menunjukkan sebuah kebaikan maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang melaksanakannya."

Sebagian orang enggan meminjamkan bukunya karena khawatir hilang atau rusak. Hal ini dapat diatasi dengan membuat catatan khusus atau buku peminjaman.

8. Merawat Buku yang Dipinjam
Apabila seorang muslim terpaksa meminjam sebuah buku kepada seseorang untuk mendapatkan faedahnya, maka ia harus menjaga dan merawat Buku tersebut serta mengembalikannya dalam kondisi seperti ketika meminjamnya. Yang demikian itu dilakukan guna menunaikan sebuah amanah.
Allah SWT berfirman :
"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..".(Qs. AN Nisa' : 58)

Oleh karena itu, janganlah orang yang meminjam membuat susah pemilik buku dengan mengembalikan buku dalam keadaan robek atau kotor, atau menghilangkan buku. Jadi, peminjam wajib menjaga buku yang dipinjam hingga ia mengembalikan kepada pemiliknya.

9. Mewakafkan Buku Setelah Pemiliknya Meninggal Dunia
Apabila seseorang tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tidak begitu peduli dan perhatian dengan buku, maka sebaiknya ia berwasiat untuk mewakafkan buku-buku yang ia miliki agar dapat bermanfaat bagi para penuntut ilmu, para peneliti, dan mereka yang memiliki perhatian kepada ilmu. Maksudnya, supaya buku-buku tersebut menjadi sedekah jariyahnya setelah meninggal.

Allahu a'lam..

Ambi Ummu Salman
Depok,11/01/17

Sumber : Ensiklopedi Adab jilid ke 2, Abdul 'Aziz bin Fathi as Sayyid Nada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KISAH ISTRI ABU LAHAB (UMMU JAMIL)

KISAH IBUNDA NABI MUSA

Gerbang Fitnah Terletak Pada Kematian Umar bin Khattab RA